> >

Pakar TPPU: Pasti Ada Orang-orang Kuat yang Melindungi Tersangka Kasus Timah

Hukum | 29 Maret 2024, 12:00 WIB
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka bernama Harvey Moeis atau HM dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin atau PT RBT untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024) malam, menuturkan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dengan maksud mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun Riza telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejauh ini, sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE, dan Manajer PT QSE, Helena Lim.

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU