Peran Sentral Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Korupsi PT Timah: Koordinator Penambangan Liar
Hukum | 28 Maret 2024, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam.
Penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis karena suami Sandra Dewi itu terlibat dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey Moeis dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Harvey Moeis Bungkam usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Tanah
Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka Harvey merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia lantas memberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, yakni mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Kuntadi mengungkapkan kegiatan penambangan timah secara liar ini dilakukan dengan modus melakukan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah,” ucap Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dan Perannya di Kasus Korupsi Timah
“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud.”
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan petinggi PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud itu adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang juga sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar dilakukan, lanjutnya, Harvey Moeis meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Kemudian, keuntungan yang telah disisihkan itu dialirkan ke corporate social responsible atau CSR PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang belakangan manajernya Helena Lim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejagung langsung menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tandas dia.
Baca Juga: Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV