> >

Peran Sentral Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Korupsi PT Timah: Koordinator Penambangan Liar

Hukum | 28 Maret 2024, 11:15 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam.

Penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis karena suami Sandra Dewi itu terlibat dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey Moeis dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan, Harvey Moeis Bungkam usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Tanah

Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka Harvey merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (27/3).

Ia lantas memberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, yakni mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.

Adapun perusahaan yang melakukan penambangan timah secara liar di wilayah IUP PT Timah tersebut di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. 

Kuntadi mengungkapkan kegiatan penambangan timah secara liar ini dilakukan dengan modus melakukan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah,” ucap Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dan Perannya di Kasus Korupsi Timah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU