> >

Peran Sentral Harvey Moeis Suami Sandra Dewi dalam Korupsi PT Timah: Koordinator Penambangan Liar

Hukum | 28 Maret 2024, 11:15 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam. (Sumber: DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG via Kompas.id)

“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud.”

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan petinggi PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud itu adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang juga sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.

Setelah penambangan liar dilakukan, lanjutnya, Harvey Moeis meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Kemudian, keuntungan yang telah disisihkan itu dialirkan ke corporate social responsible atau CSR PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang belakangan manajernya Helena Lim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejagung langsung menahan Harvey Moeis selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tandas dia.

Baca Juga: Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU