> >

Perjalanan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Ditetapkan Tersangka hingga Dicegah ke Luar Negeri

Hukum | 27 Maret 2024, 17:40 WIB
Windy Yunita atau Windy Idol diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. 

Penyelidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengondisian kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, Selasa (26/3/2024).

Usai pemeriksaan, Windy mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. 

Surat yang diterima sejak Januari 2024 itu berisi pemberitahuan Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy dan kakaknya, Rinado Septarianto terseret dalam perkara korupsi Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Windy mengaku belum memutuskan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dirinya juga belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Finalis Indonesian Idol 2014 itu membantah dirinya mengelola aset milik Hasbi. Ia juga mengaku tidak ada aset Hasbi yang berada di bawah wewenangnya. 

"Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” ujar Windy, di gedung KPK, Selasa (26/3/2024). 

Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel

Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Windy Yunita Ghemary ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus TPPU Hasbi Hasan. 

Diduga, Windy memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK. 

Ali menyatakan pencegahan terhadap Windy Idol berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Terima Rp 3 M di Kasus Suap Perkara, KPK: Suap Sekretaris MA Pakai Istilah Pengurusan Jalur Atas

"Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU