> >

Perjalanan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Ditetapkan Tersangka hingga Dicegah ke Luar Negeri

Hukum | 27 Maret 2024, 17:40 WIB
Windy Yunita atau Windy Idol diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalankan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. 

Penyelidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengondisian kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA yang melibatkan Hasbi Hasan.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK memanggil Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol, Selasa (26/3/2024).

Usai pemeriksaan, Windy mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. 

Surat yang diterima sejak Januari 2024 itu berisi pemberitahuan Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. 

Baca Juga: Windy Idol Mengaku Pernah Tur Keliling Bali Pakai Helikopter Bersama Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Windy dan kakaknya, Rinado Septarianto terseret dalam perkara korupsi Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Windy mengaku belum memutuskan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dirinya juga belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Finalis Indonesian Idol 2014 itu membantah dirinya mengelola aset milik Hasbi. Ia juga mengaku tidak ada aset Hasbi yang berada di bawah wewenangnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU