Perjalanan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Ditetapkan Tersangka hingga Dicegah ke Luar Negeri
Hukum | 27 Maret 2024, 17:40 WIB"Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” ujar Windy, di gedung KPK, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel
Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Windy Yunita Ghemary ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus TPPU Hasbi Hasan.
Diduga, Windy memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Ali menyatakan pencegahan terhadap Windy Idol berlaku sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca Juga: Terima Rp 3 M di Kasus Suap Perkara, KPK: Suap Sekretaris MA Pakai Istilah Pengurusan Jalur Atas
"Betul nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," ujar Ali di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV