Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK
Hukum | 26 Maret 2024, 02:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam gugatan perselisihan hasil Pemilu menilai permohonan yang diajukan tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.
Tim pembela juga menilai gugatan yang dilayangkan tim hukum pasangan Capres dan Cawpares nomor urut 1 dan 3 itu salah kamar.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan, secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil dan prosedural.
Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Baca Juga: Begini Strategi Kubu Anies dan Ganjar Layangkan Gugatan ke MK, Apa Kesiapan Pihak Prabowo-Gibran?
Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI.
Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.
Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK.
MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara.
"Jadi tadi saya sudah katakan itu cacat formil yang tegasnya itu (gugatan pemohon) salah kamar. Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK," ujar Otto di gedung MK, Senin (25/3/2024).
"Dengan demikian, dengan mereka mengajukan ke MK, tetapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran maka itu adalah salah kamar," imbuhnya.
Baca Juga: Optimistis Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil
Lebih lanjut Otto meyakini gugatan yang dilayangkan pemohon berpotensi tidak diterim oleh MK.
Pihaknya juga siap mematahkan dalil yang menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres.
Menurut Otto, kedudukan hukum atau legal standing Gibran telah sah, merujuk putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Logika sederhananya, Gibran ikut dalam debat Capres-Cawapres yang diadakan KPU. Artinya legal standing pasangan Prabowo-Gibran sudah diakui oleh pasangan 01 dan 03. Kalau legal standing tidak jelas, bagaimana dia (Gibran) ikut dalam satu debat," ujar Otto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV