> >

Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK

Hukum | 26 Maret 2024, 02:56 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam gugatan perselisihan hasil Pemilu menilai permohonan yang diajukan tim hukum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil.

Tim pembela juga menilai gugatan yang dilayangkan tim hukum pasangan Capres dan Cawpares nomor urut 1 dan 3 itu salah kamar. 

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan, secara formal gugatan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil dan prosedural. 

Hal itu setelah tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon yakni tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses Pemilu dan kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.

Baca Juga: Begini Strategi Kubu Anies dan Ganjar Layangkan Gugatan ke MK, Apa Kesiapan Pihak Prabowo-Gibran?

Padahal untuk permasalahan pelanggaran Pemilu sudah ada lembaga yang menanganinya yakni Bawaslu RI. 

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar. 

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK.

MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU