> >

Otto Hasibuan: Gugatan Tim Hukum 01 dan 03 Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu dan Bukan di MK

Hukum | 26 Maret 2024, 02:56 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat ditemui usai mendaftarkan tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Jadi tadi saya sudah katakan itu cacat formil yang tegasnya itu (gugatan pemohon) salah kamar. Seharusnya mereka kalau mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK," ujar Otto di gedung MK, Senin (25/3/2024). 

"Dengan demikian, dengan mereka mengajukan ke MK, tetapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran maka itu adalah salah kamar," imbuhnya. 

Baca Juga: Optimistis Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil

Lebih lanjut Otto meyakini gugatan yang dilayangkan pemohon berpotensi tidak diterim oleh MK.

Pihaknya juga siap mematahkan dalil yang menyebut Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres. 

Menurut Otto, kedudukan hukum atau legal standing Gibran telah sah, merujuk putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Logika sederhananya, Gibran ikut dalam debat Capres-Cawapres yang diadakan KPU. Artinya legal standing pasangan Prabowo-Gibran sudah diakui oleh pasangan 01 dan 03. Kalau legal standing tidak jelas, bagaimana dia (Gibran) ikut dalam satu debat," ujar Otto. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU