> >

Akdemisi Serukan Pengadilan Rakyat, Moeldoko Tak Setuju: Jangan Diselesaikan dengan Cara Jalanan

Rumah pemilu | 14 Maret 2024, 14:54 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan keterangan seputar isu pengerahan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk Pemilu 2024 di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (15/1/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Yashinta Difa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko merespons seruan perlunya gerakan pengadilan oleh rakyat menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui, adalah pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang menyerukan pengadilan rakyat tersebut dalam menyikap kondisi bangsa saat ini. 

Ia pun meminta kepada Universitas Gajah Mada atau UGM untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Dapat Tempat di Pemerintahan Mendatang? Moeldoko: Itu Kan Asumsi, Prediksi, Persepsi

Terkait hal tersebut, bekas Panglima TNI itu tidak setuju dengan usulan pengadilan rakyat. Mengingat, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum.

Karena itu, ia meminta kepada pihak yang tak puas untuk menempuhnya melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan cara jalanan.

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Moeldoko mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara.

Itu seperti Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Pastikan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Tepat Waktu: akan Kita Umumkan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU