Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka
Hukum | 6 Maret 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Jajang mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tidak boleh sampai berlarut-larut demi integritas KPK.
“Jangan sampai publik menilai langkah KPK terkait pengungkapan skandal korupsi di DPR RI hanya gertak sambal atau bahkan demi kepentingan politik,” kata Jajang melalui keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Menurutnya, kasus itu sudah terang benderang sehingga seharusnya KPK sudah mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada 2020 silam.
Jajang juga menduga pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut tidak sedikit karena nilai proyeknya cukup besar, yakni Rp121 miliar.
Untuk itu, ia meminta KPK tak hanya fokus menggali pihak yang berkaitan dengan pegawai Setjen DPR, melainkan juga anggota DPR.
“KPK harus membidik alias mengembangkan, menyelidiki para anggota DPR di parlemen agar tidak ada dusta antara KPK dengan publik,” tegasnya.
CBA berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas dan menjadi pengingat bagi anggota DPR.
“Pengingat bagi anggota dewan yang terlalu sombong dan keenakan karena jarang ada yang mengotak-atik serta mengkritisi terkait anggaran mereka,” tukasnya.
Diketahui, KPK mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali, Selasa (5/3/2024).
Sayangnya, ia tak menjelaskan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Anggota Komisi III: Asal Jangan Ada Motif Politik
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. Tetapi KPK belum mengumumkan tersangkanya.
KPK juga telah meminta klarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada 31 Mei 2023.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV