Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Pelesiran, KPK: Kemenkumham Harus Tindak Lanjuti
Hukum | 20 Februari 2024, 12:33 WIBWachid menuturkan, terpidana Mardani Maming keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Karena itu, selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Wachid mengatakan, Mardani Maming mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas lapas.
Ia pun menjelaskan diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari.
Juga surat dari Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
“Hal tersebut berdasarkan Surat PN Banjarmasin dengan pengawalan ketat oleh polisi dan petugas lapas,” kata Wachid melalui pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar
Wachid pun mengakui bahwa Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin untuk kemudian langsung menuju ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya, dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tuturnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV