Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Pelesiran, KPK: Kemenkumham Harus Tindak Lanjuti
Hukum | 20 Februari 2024, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peristiwa dugaan pelesiran yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," kata Ali.
Ali menyebut, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Sebab, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo buka suara. Ia membantah Mardani Maming pelesiran keluar dari Lapas Sukamiskin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV