> >

Mardani Maming Diduga Keluar Lapas Pelesiran, KPK: Kemenkumham Harus Tindak Lanjuti

Hukum | 20 Februari 2024, 12:33 WIB
Mardani Maming tersangka kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peristiwa dugaan pelesiran yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menindaklanjuti informasi tersebut.

"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," kata Ali.

Ali menyebut, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Sebab, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo buka suara. Ia membantah Mardani Maming pelesiran keluar dari Lapas Sukamiskin.

Wachid menuturkan, terpidana Mardani Maming keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Karena itu, selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Wachid mengatakan, Mardani Maming mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas lapas.

Ia pun menjelaskan diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari.

Juga surat dari Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

“Hal tersebut berdasarkan Surat PN Banjarmasin dengan pengawalan ketat oleh polisi dan petugas lapas,” kata Wachid melalui pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar

Wachid pun mengakui bahwa Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin untuk kemudian langsung menuju ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya, dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tuturnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU