> >

Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Hukum | 20 Februari 2024, 10:55 WIB
Profil Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video yang beredar memperlihatkan Mardani Maming, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, diduga bepergian atau pelesiran.

Adapun Mardani Maming diketahui seharusnya tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan rekaman kamera pemantau closed circuit television (CCTV) yang beredar di masyarakat, Mardani Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, MAKI Kritik Dewas Hanya Beri Sanksi Minta Maaf: Cuma Jadi Bahan Tertawaan

Selain itu, dari manifes tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 yang tersebar itu, Mardani Maming tidak menuju ke Bandung, Jawa Barat, melainkan bertolak ke Surabaya.

Dalam rekaman CCTV, Mardani Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangan diborgol.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo buka suara. Ia membantah Mardani Maming pelesiran keluar dari Lapas Sukamiskin.

Wachid menuturkan, terpidana Mardani Maming keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Karena itu, selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Wachid mengatakan, Mardani Maming mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas lapas.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar

Ia pun menjelaskan diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari.

Juga surat dari Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

“Hal tersebut berdasarkan Surat PN Banjarmasin dengan pengawalan ketat oleh polisi dan petugas lapas,” kata Wachid melalui pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Wachid pun mengakui bahwa Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin untuk kemudian langsung menuju ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya, dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tuturnya.

Baca Juga: KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung

“Yang bersangkutan pun saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin.”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU