Beredar Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Bepergian Tanpa Diborgol, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Hukum | 20 Februari 2024, 10:55 WIBIa pun menjelaskan diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari.
Juga surat dari Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
“Hal tersebut berdasarkan Surat PN Banjarmasin dengan pengawalan ketat oleh polisi dan petugas lapas,” kata Wachid melalui pesan singkat kepada jurnalis Kompas TV Thifal Solesa di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Wachid pun mengakui bahwa Mardani Maming terbang ke Surabaya selepas dari Banjarmasin untuk kemudian langsung menuju ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya, dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tuturnya.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
“Yang bersangkutan pun saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV