> >

18 TPS di Jakarta Utara Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Penyebabnya Banjir dan Logistik Kurang

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 23:25 WIB
Pemungutan suara tetap berlangsung di TPS 139, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat yang terendam banjir, Rabu (14/2/2024). (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta harus melakukan pemungutan suara susulan Pemilu 2024. 

Pemungutan suara susulan di 18 TPS tersebut dikarenakan dampak banjir yang melanda pada hari pencoblosan 14 Februari 2024. 

Seluruh TPS yang melakukan pemungutan suara susulan berada di wilayah Jakarta Utara. Sebanyak 12 TPS berlokasi di Kelurahan Sumber Jaya, Jakarta Utara, lima TPS di Pegangsaan Dua dan satu TPS di daerah Pademangan Barat. 

Anggota Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Shobirin menjelaskan, sebelumnya hanya 17 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan. 

Namun, dalam hasil pemantauan Bawaslu Jakarta Utara, terdapat satu TPS yang harus melakukan pencoblosan susulan. 

Baca Juga: Bupati Demak Usulkan Pemilu Susulan di 114 TPS Imbas Dampak Banjir

Penilaian Bawaslu Jakarta Utara untuk merekomendasikan pencoblosan susulan di TPS 27 Kelurahan Pademangan Barat bukan karena terdampak banjir, tapi kurangnya logistik Pemilu sehingga terdapat 137 orang yang belum mencoblos. 

"Berdasarkan rekomendasi kami, TPS 27 Kelurahan Pademangan Barat harus pemungutan suara lanjutan karena kekurangan 137 surat suara DPR RI. Kan jadinya 137 orang kehilangan hak suaranya," ujar Shobirin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Shobirin menjelaskan, pemungutan suara susulan di 18 TPS di wilayah Jakarta Utara itu akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024).

Ia menjelaskan, awalnya pemungutan suara susulan di 18 TPS diusulkan pada Minggu (18/2/2024). 

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan suara susulan diagendakan pada Sabtu (24/2/2024). Pertimbangannya karena distribusi logistik yang memerlukan waktu. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencoblosan 30 Surat Suara di 2 TPS Maluku Utara

"Distribusi logistiknya itu memerlukan waktu. Jadi tanggal 18 Februari itu kemarin bukan hasil pleno, tapi usulan. Informasi terbaru saya dapat itu di tanggal 24 Februari jadinya kemungkinan," ujar Shobirin.

Adapun daftar 18 TPS yang harus melakukan pemungutan suara susulan yakni 12 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, terdiri dari TPS 141 sampai 153.

Lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua terdiri dari TPS 149 sampai 153 dan TPS 27 Kelurahan Pademangan Barat.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU