18 TPS di Jakarta Utara Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Penyebabnya Banjir dan Logistik Kurang
Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 23:25 WIBNamun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pemungutan suara susulan diagendakan pada Sabtu (24/2/2024). Pertimbangannya karena distribusi logistik yang memerlukan waktu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencoblosan 30 Surat Suara di 2 TPS Maluku Utara
"Distribusi logistiknya itu memerlukan waktu. Jadi tanggal 18 Februari itu kemarin bukan hasil pleno, tapi usulan. Informasi terbaru saya dapat itu di tanggal 24 Februari jadinya kemungkinan," ujar Shobirin.
Adapun daftar 18 TPS yang harus melakukan pemungutan suara susulan yakni 12 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, terdiri dari TPS 141 sampai 153.
Lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua terdiri dari TPS 149 sampai 153 dan TPS 27 Kelurahan Pademangan Barat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV