Jokowi Resmikan Tukin Bawaslu Jelang Hari Pemilihan, Istana: sudah Diusulkan dari Jauh Hari
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 18:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) dua hari jelang hari pemilihan Pemilu 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut tunjangan kinerja ini sudah dibahas sejak lama.
Menurutnya, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bawaslu telah diusulkan sejak 2023.
Ari menyebut kenaikan tunjangan ini berdasarkan penilaian kinerja pada 2021 dan 2022.
Baca Juga: Haedar Nashir Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Jadi Wasit yang Adil dan Profesional pada Pemilu 2024
"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari melalui pesan tertulis, Selasa (13/2/2024).
"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," lanjutnya.
Ari Dwipayana pun menegaskan, kenaikan tunjangan kinerja yang diresmikan Jokowi tidak hanya untuk pegawai Bawaslu.
Namun, Ari tidak menjelaskan mengapa kenaikan tunjangan kinerja baru diresmikan dua hari jelang hari pemilihan.
"Kemen PAN & RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari.
"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya sesuai usulan dari Kemen PAN & RB," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Presiden Jokowi meresmikan kenaikan tukin bagi 17 kelas jabatan di Bawaslu.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, ada 17 kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja pegawai mulai dari kelas 1 sebesar Rp1.968.000 hingga kelas 17 di angka Rp29.085.000.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Petugas KPPS Menjelang Pemilu, Ini Katanya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV