Jokowi Resmikan Tukin Bawaslu Jelang Hari Pemilihan, Istana: sudah Diusulkan dari Jauh Hari
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 18:03 WIB"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya sesuai usulan dari Kemen PAN & RB," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Presiden Jokowi meresmikan kenaikan tukin bagi 17 kelas jabatan di Bawaslu.
Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, ada 17 kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja pegawai mulai dari kelas 1 sebesar Rp1.968.000 hingga kelas 17 di angka Rp29.085.000.
“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Petugas KPPS Menjelang Pemilu, Ini Katanya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV