> >

Jokowi Resmikan Tukin Bawaslu Jelang Hari Pemilihan, Istana: sudah Diusulkan dari Jauh Hari

Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 18:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) dua hari jelang hari pemilihan Pemilu 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut tunjangan kinerja ini sudah dibahas sejak lama.

Menurutnya, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bawaslu telah diusulkan sejak 2023.

Ari menyebut kenaikan tunjangan ini berdasarkan penilaian kinerja pada 2021 dan 2022.

Baca Juga: Haedar Nashir Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Jadi Wasit yang Adil dan Profesional pada Pemilu 2024

"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari melalui pesan tertulis, Selasa (13/2/2024). 

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," lanjutnya.

Ari Dwipayana pun menegaskan, kenaikan tunjangan kinerja yang diresmikan Jokowi tidak hanya untuk pegawai Bawaslu.

Namun, Ari tidak menjelaskan mengapa kenaikan tunjangan kinerja baru diresmikan dua hari jelang hari pemilihan.

"Kemen PAN & RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," kata Ari.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU