> >

Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Ia Mampu Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Hukum | 7 Februari 2024, 18:04 WIB
Siskaeee saat tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film porno, Rabu (24/1/2024) malam. Polda Metro Jaya menyatakan Siskaee tidak mengalami gangguan jiwa. (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti,)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, tidak mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan siskaeee yang dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya.

"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade, Rabu (7/2/2024).

Menurut penjelasannya, tes kejiwaan yang telah dilakukan Siskaeee antara lain psikologi dan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikiatris.

Dengan hasil tersebut, Ade mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses hukum karena Siskaeee dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya,  penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Januari 2024.

Penjemputan paksa dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.

Baca Juga: Lebih dari Sepekan Ditahan Polisi, Begini Kondisi Siskaeee Sekarang

Siskaeee pun kemudian langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Usai diperiksa, Siskaeee kemudian ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 24 Januari 2024, karena sudah dua kali mangkir.

Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, pun mengajukan penangguhan.

Tofan mengatakan salah satu alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena Siskaeee mengalami gangguan jiwa.

"Salah satu (pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," katanya, Kamis, 25 Januari 2024.

Ia pun menyebut, sebelum terjerat kasus film porno, kliennya pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya .

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hargai Siskaeee yang Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Konstitusional Tersangka

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU