Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Ia Mampu Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Hukum | 7 Februari 2024, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaee, tidak mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan siskaeee yang dilakukan Biddokkes Polda Metro Jaya.
"Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade, Rabu (7/2/2024).
Menurut penjelasannya, tes kejiwaan yang telah dilakukan Siskaeee antara lain psikologi dan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikiatris.
Dengan hasil tersebut, Ade mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses hukum karena Siskaeee dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 24 Januari 2024.
Penjemputan paksa dilakukan usai Siskaeee dua kali mangkir pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Baca Juga: Lebih dari Sepekan Ditahan Polisi, Begini Kondisi Siskaeee Sekarang
Siskaeee pun kemudian langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara