Siskaeee Dinyatakan Tak Alami Gangguan Jiwa, Polisi: Ia Mampu Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Hukum | 7 Februari 2024, 18:04 WIBUsai diperiksa, Siskaeee kemudian ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 24 Januari 2024, karena sudah dua kali mangkir.
Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, pun mengajukan penangguhan.
Tofan mengatakan salah satu alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena Siskaeee mengalami gangguan jiwa.
"Salah satu (pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," katanya, Kamis, 25 Januari 2024.
Ia pun menyebut, sebelum terjerat kasus film porno, kliennya pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya .
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hargai Siskaeee yang Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Konstitusional Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara