Polda Metro Jaya Hargai Siskaeee yang Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Konstitusional Tersangka
Hukum | 30 Januari 2024, 13:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghargai tindakan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, yang mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Siskaeee merupakan hak konstitusional tersangka.
“Itu hak konstitusional yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan atau mencabut kembali,” kata Ade, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Pengacara Sebut Siskaeee Idap Gangguan Jiwa Tak Ada Kasih Sayang Orang Tua, akan Ajukan Pemeriksaan
“Kemarin ada informasi pencabutan, itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” sambungnya.
Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar Senin (29/1/2024) kemarin, Siskaee mencabut gugatannya.
Tim kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya mencabut gugatan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan yang baru dengan memasukkan poin penangkapan paksa.
"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," jelas Tofan, Senin.
Sebagai informasi, Siskaeee menjadi satu dari 10 tersangka kasus produksi film porno. Pada Rabu (24/1/2024), Siskaeee ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
Penangkapan dilakukan usai Siskaeee mangkir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Siskaeee kemudian ditahan untuk 20 hari.
Pihak Siskaeee sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan gangguan kejiwaan. Namun, permohonan itu ditolak karena penahanan dinilai perlu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com