> >

Polda Metro Jaya Hargai Siskaeee yang Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Konstitusional Tersangka

Hukum | 30 Januari 2024, 13:07 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menghargai tindakan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, yang mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan Siskaeee merupakan hak konstitusional tersangka.

“Itu hak konstitusional yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan atau mencabut kembali,” kata Ade, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Pengacara Sebut Siskaeee Idap Gangguan Jiwa Tak Ada Kasih Sayang Orang Tua, akan Ajukan Pemeriksaan

“Kemarin ada informasi pencabutan, itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” sambungnya.

Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar Senin (29/1/2024) kemarin, Siskaee mencabut gugatannya.

Tim kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya mencabut gugatan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan yang baru dengan memasukkan poin penangkapan paksa.

"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," jelas Tofan, Senin.

Sebagai informasi, Siskaeee menjadi satu dari 10 tersangka kasus produksi film porno. Pada Rabu (24/1/2024), Siskaeee ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Yogyakarta.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU