> >

Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan

Hukum | 27 Januari 2024, 20:25 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.

“Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya soal Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Mengaku Gangguan Jiwa

Ade menjelaskan, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penahanan Siskaeee masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mengusut kasus ini.

“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ade.

Sebagai informasi, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (25/1/2024).

Tofan menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan karena kliennya menderita gangguan kejiwaan. Ia menyebut, tangan Siskaeee terdapat bekas sayatan.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan.

"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan,” sambungnya.

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Terkait gangguan kejiwaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam sebelum mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut.

"Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Warta Kota


TERBARU