Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan
Hukum | 27 Januari 2024, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
“Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” kata Ade, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya soal Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Mengaku Gangguan Jiwa
Ade menjelaskan, ditolaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penahanan Siskaeee masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mengusut kasus ini.
“Penahanan tersebut masih dibutuhkan (untuk) kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Ade.
Sebagai informasi, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (25/1/2024).
Tofan menjelaskan bahwa permohonan itu diajukan karena kliennya menderita gangguan kejiwaan. Ia menyebut, tangan Siskaeee terdapat bekas sayatan.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan.
"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan,” sambungnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Warta Kota