> >

Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Film Porno, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan

Hukum | 19 Januari 2024, 12:41 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, kembali mangkir dari pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini, Jumat (19/1/2024).

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting. Siskaeee seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

“Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Tofan, Jumat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan

Ia menyebut, kliennya meminta penundaan pemeriksaan sehubungan dengan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tofan mengklaim sudah melayangkan surat kepada penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Pihaknya meminta agar penyidik menghormati proses praperadilan tersebut.

“Karena sudah mengajukan praperadilan, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kalau praperadilan semiperdata, di mana seharusnya didahulukan dulu proses ini,” ucap Tofan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pihak Siskaeee meminta proses penyidikan kasus produksi film porno yang menjeratnya ditunda hingga adanya putusan dari PN Jakarta Selatan terkait praperadilan.

“Ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap praperadilan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda pemeriksaan terhadap Siskaeee.

“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” kata Ade, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Permintaan Siskaeee soal Penundaan Pemeriksaan Kasus Film Porno

Diketahui, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Adapun, sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pemeran perempuan dan dua pemeran laki-laki.

Polisi sebelumnya juga menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan film porno, termasuk sutradara, kameramen, hingga editor film.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU