Siskaeee Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Film Porno, Kuasa Hukum: Tunggu Putusan Praperadilan
Hukum | 19 Januari 2024, 12:41 WIB“Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan. Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik,” kata Ade, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Permintaan Siskaeee soal Penundaan Pemeriksaan Kasus Film Porno
Diketahui, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Adapun, sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pemeran perempuan dan dua pemeran laki-laki.
Polisi sebelumnya juga menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan film porno, termasuk sutradara, kameramen, hingga editor film.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com