TNI AD Tindak Tegas 6 Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Kini Telah Ditahan
Hukum | 2 Januari 2024, 16:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - TNI AD menegaskan bakal berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti menganiaya sejumlah relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei melalui ketrangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: 6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka, Semua Berpangkat Prada
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah untuk 20 hari ke depan untuk memudah proses hukum lebih lanjut.
“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison sebelumnya mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Eks Panglima TNI Duga Dandim Boyolali Telan Mentah-mentah Informasi dari Bawahan: Jadi, Gak Nyambung
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengungkapkan keenam prajurit yang ditetapkan tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.
Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, keenam pelaku diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Kolonel Richard memastikan bahwa proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," ucap Richard.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan anggota TNI di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Relawan Capres Dianiaya TNI hingga Ditembak OTK, Timnas AMIN: Maksudnya Apa, Mau Gagalkan Pemilu?
Dua orang dirawat di RSUD Pandang Arang Boyolali, sedangkan lima korban yang lain sudah pulang. Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan bahwa ada 15 anggota yang terlibat dalam penganiayaan tersebut dan langsung diperiksa.
Ia mengatakan bahwa insiden ini bermula ketika para prajurit mendengar suara bising dari sepeda motor knalpot brong yang melintas. Prajurit yang tengah olahraga bola voli lantas memeriksa depan asrama untuk mencari sumber suara.
Mereka pun menghentikan dan membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Letkol Wiweko.
Baca Juga: TKN Bantah Anggota TNI yang Diduga Keroyok Relawan Ganjar Simpatisan Prabowo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV