> >

TNI AD Tindak Tegas 6 Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Kini Telah Ditahan

Hukum | 2 Januari 2024, 16:34 WIB
Rekaman peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di depan Markas Yonif 408 /Sbh Kompi B Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (30/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI AD menegaskan bakal berkomitmen menindak tegas prajurit yang terbukti menganiaya sejumlah relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei melalui ketrangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: 6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka, Semua Berpangkat Prada

Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Saat ini, kata Brigjen Kristomei Sianturi, keenam prajurit TNI AD tersebut telah untuk 20 hari ke depan untuk memudah proses hukum lebih lanjut.

“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison sebelumnya mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Eks Panglima TNI Duga Dandim Boyolali Telan Mentah-mentah Informasi dari Bawahan: Jadi, Gak Nyambung

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).

Richard mengungkapkan keenam prajurit yang ditetapkan tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU