Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku
Hukum | 29 Desember 2023, 22:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penangkapan dan penahanan Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji, juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin) sesuai prosedur dan jauh dari unsur politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, perkara yang menjerat Indra bukan ditangani oleh Kejagung, melainkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, penyidik yang menangani perkara juga tidak berasal dari Kejaksaan, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.
Hal ini membuat Kejagung tidak memiliki kewenangan menghentikan proses penyelidikan ataupun meminta penundaan penyelidikan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat Indra Charismiadji.
"Kita betul-betul menjaga netralitas penegakan hukum," ujar Ketut, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung
Ketut menambahkan, memorandum Jaksa Agung soal penundaan proses kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 tidak berlaku pada kasus Indra Charismiadji.
Ketut mengakui Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Namun, Insja tersebut ditujukan untuk penyelidikan peserta Pemilu 2024 yang ada di Kejagung, bukan dari sumber lain.
Tak hanya kasus Indra saja, jika Kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilakukan peserta Pemilu, proses hukum tetap berjalan dan Kejaksaan akan menunjuk jaksa penuntut untuk kasus tersebut.
"Kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini enggak ada kaitannya. Karena sumber perkaranya berbeda. Jadi Insja enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini," ujar Ketut.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah Tak Diperiksa hingga Pemilu 2024 Selesai
"Karena yang ditujukan dalam Insja itu terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan. Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan. Ini yang dihentikan sementara," sambung Ketut.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyayangkan Kejagung tidak menangguhkan penahanan Indra hingga akhir Pemilu 2024.
Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menegaskan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Insja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Adapun penetapan dan penahanan Indra Charismiadji sebagai tersangka terjadi saat ia sudah ditetapkan sebagai caleg dari Partai NasDem oleh KPU.
Baca Juga: Kejari Jakarta Timur Buka Suara, Ungkap Kasus yang Jerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
"Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu. Jadi semua caleg, capres, cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?" ujar Ari saat jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV