> >

Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku

Hukum | 29 Desember 2023, 22:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini enggak ada kaitannya. Karena sumber perkaranya berbeda. Jadi Insja enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini," ujar Ketut. 

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Capres, Caleg, dan Calon Kepala Daerah Tak Diperiksa hingga Pemilu 2024 Selesai

"Karena yang ditujukan dalam Insja itu terkait dengan tugas fungsi pokok kejaksaan. Tugasnya adalah dalam proses penegakan hukum khusus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan. Ini yang dihentikan sementara," sambung Ketut. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyayangkan Kejagung tidak menangguhkan penahanan Indra hingga akhir Pemilu 2024. 

Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menegaskan bakal menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024. 

Hal tersebut juga dituangkan dalam Insja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Adapun penetapan dan penahanan Indra Charismiadji sebagai tersangka terjadi saat ia sudah ditetapkan sebagai caleg dari Partai NasDem oleh KPU.  

Baca Juga: Kejari Jakarta Timur Buka Suara, Ungkap Kasus yang Jerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

"Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu. Jadi semua caleg, capres, cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?" ujar Ari saat jumpa pers, Kamis (28/12/2023). 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU