Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku
Hukum | 29 Desember 2023, 22:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penangkapan dan penahanan Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji, juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin) sesuai prosedur dan jauh dari unsur politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, perkara yang menjerat Indra bukan ditangani oleh Kejagung, melainkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, penyidik yang menangani perkara juga tidak berasal dari Kejaksaan, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.
Hal ini membuat Kejagung tidak memiliki kewenangan menghentikan proses penyelidikan ataupun meminta penundaan penyelidikan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat Indra Charismiadji.
"Kita betul-betul menjaga netralitas penegakan hukum," ujar Ketut, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung
Ketut menambahkan, memorandum Jaksa Agung soal penundaan proses kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 tidak berlaku pada kasus Indra Charismiadji.
Ketut mengakui Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Namun, Insja tersebut ditujukan untuk penyelidikan peserta Pemilu 2024 yang ada di Kejagung, bukan dari sumber lain.
Tak hanya kasus Indra saja, jika Kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pelecehan yang dilakukan peserta Pemilu, proses hukum tetap berjalan dan Kejaksaan akan menunjuk jaksa penuntut untuk kasus tersebut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV