> >

Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Hukum | 25 Desember 2023, 19:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Firli mengaku merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.

Adapun surat pengunduran diri Firli yang dikirim sebelumnya tidak bisa diproses oleh Setneg. Sebab, dalam surat pengunduran dirinya, Firli menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” kata Firli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (25/12/2023).

Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. 

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Dengan demikian, Firli Bahuri genap sudah 4 tahun menjadi pimpinan KPK setelah dilantik pada 2019 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK. Ia menyatakan tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU