> >

Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Hukum | 25 Desember 2023, 19:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg sudah menerima surat pengunduran Firli Bahuri yang sudah direvisi atau diperbaiki.

Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat revisi pengunduran diri Firli sudah diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.

Baca Juga: Firli Bahuri Revisi Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK agar Bisa Diproses

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta pada Senin (25/12/2023).

“Tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.”

Setelah menerima surat revisi pengunduran diri Firli Bahuri, kata Ari, maka surat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masih dalam proses (penyerahan kepada Presiden RI)," ucap Ari.

Sebelumnya, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka pada Rabu 27 Desember 2023

Firli mengaku merasa perlu merevisi surat pengunduran dirinya tersebut agar bisa diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Negara atau Setneg.

Adapun surat pengunduran diri Firli yang dikirim sebelumnya tidak bisa diproses oleh Setneg. Sebab, dalam surat pengunduran dirinya, Firli menggunakan nomenklatur ‘berhenti’ dari KPK.

Sementara dalam Undang-Undang KPK, istilah ‘berhenti’ tidak ada atau tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” kata Firli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (25/12/2023).

Firli menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya sudah dikirim ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu. 

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Dengan demikian, Firli Bahuri genap sudah 4 tahun menjadi pimpinan KPK setelah dilantik pada 2019 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK. Ia menyatakan tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU