> >

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid

Hukum | 12 Desember 2023, 12:48 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi terkaits kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12/2023).(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Nurdin Halid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa sebagai saksi.

Ia hanya menyebutkan pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Gazalba.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Kamis (30/11/2023).

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Ada Nama Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Pusaran Kasus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, penahanan terhadap Gazalba dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 19 Desember 2023.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut bermula ketika KPK menyelidiki kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menemukan adanya aliran dana Gazalba Saleh.

KPK menemukan adanya pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak yang berperkara.

“GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan PK terpidana Jafar Abdul Gaffar,” kata Direktur Penyidikan KP,  Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (30/11).

Uang tersebut digunakan oleh Gazalba untuk membeli aset-aset yang bernilai ekonomis.

Seperti pembelian secara cash sebuah rumah di salah satu cluster di Cibubur, Jaktim senilai Rp7,6 M dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel senilai Rp5 M.

“Ada penukaran uang ke money changer menggunakan identitas lain yang nilainya miliaran,” jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang TPPU.

Baca Juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU