Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid
Hukum | 12 Desember 2023, 12:48 WIBKasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut bermula ketika KPK menyelidiki kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menemukan adanya aliran dana Gazalba Saleh.
KPK menemukan adanya pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak yang berperkara.
“GS menerima sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan PK terpidana Jafar Abdul Gaffar,” kata Direktur Penyidikan KP, Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (30/11).
Uang tersebut digunakan oleh Gazalba untuk membeli aset-aset yang bernilai ekonomis.
Seperti pembelian secara cash sebuah rumah di salah satu cluster di Cibubur, Jaktim senilai Rp7,6 M dan satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel senilai Rp5 M.
“Ada penukaran uang ke money changer menggunakan identitas lain yang nilainya miliaran,” jelas Asep Guntur.
Atas perbuatannya, Gazalba dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang Undang TPPU.
Baca Juga: Ditahan KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.