> >

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid

Hukum | 12 Desember 2023, 12:48 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi terkaits kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12/2023).(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (12/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, Nurdin Halid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid (swasta)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Tribunnews.

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa sebagai saksi.

Ia hanya menyebutkan pemanggilan itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Gazalba.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh resmi ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Kamis (30/11/2023).

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Ada Nama Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di Pusaran Kasus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, penahanan terhadap Gazalba dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 19 Desember 2023.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.


TERBARU