> >

Alasan PKS Tolak RUU DKJ, Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Semangat Desentralisasi

Politik | 7 Desember 2023, 05:15 WIB
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: AFP/ADEK BERRY)

"Nah itu kan kalau Jakarta kembali penunjukan, itu kembali ke orde baru. Jadi sudah tidak ada semangat desentralisasi," ucap Taufik. 

Amanat Undang-Undang

Munculnya RUU DKJ ini tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

Baca Juga: Draf RUU DKJ Belum Diterima, Istana Belum Bisa Respons Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun RUU DKJ menjadi kontroversi lantaran adanya ketentuan di Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Timnas Amin Suarakan Kritikan Anies soal IKN: Pemerataan Bukan Hanya soal Pindahkan Ibu Kota

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD. 

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12). 

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambung Baidowi. Dikutip dari Kompas.com

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU