> >

Alasan PKS Tolak RUU DKJ, Ingin Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Semangat Desentralisasi

Politik | 7 Desember 2023, 05:15 WIB
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: AFP/ADEK BERRY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR. 

Penolakan itu menjadikan Fraksi PKS satu-satunya dari sembilan fraksi di DPR menolak RUU DKJ yang diinisiasi oleh DPR. 

Sorotan PKS yakni adanya ketentuan gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPRD.

Ketentuan tersebut terdapat di Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ. Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, melainkan tentang masa depan Indonesia yang akan mengalami kemunduran.

Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal RUU Daerah Khusus Jakarta

Sebab jika disahkan RUU DKJ akan menghilangkan hak warga Jakarta untuk memilih sendiri kepala daerah.

Tentu, sambung Syaikhu, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi dan bakal menjadi kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. 

Di sisi lain, penolakan ini juga menegaskan keputusan PKS agar DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara tanpa mengesampingkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," ujar Syaikhu, Rabu (6/12/2023).

Senada dengan Ahmad Syaikhu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menilai RUU DKJ akan mengembalikan Indonesia ke zaman orde baru.

Baca Juga: Tolak Pasal RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Muhaimin: Itu Berbahaya

Sebab semangat desentralisasi yang dibuat pasca-orde baru sudah tidak ada lagi. Desentralisasi menjadi pilihan untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan pemerintah karena secara otonom mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU