> >

Janji Tegakkan Hukum jika Jadi Wapres, Mahfud MD: Saya akan Selesaikan Aparat Penegak Hukumnya

Rumah pemilu | 1 Desember 2023, 21:39 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional MUI di Jakarta pada Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku akan menegakkan hukum dari sisi aparat penegak hukum apabila dirinya menjadi wakil presiden di Pemilu 2024.

"Apa yang secara nyata akan saya lakukan kalau saya jadi wapres? Ada tiga kunci penegakan hukum," kata Mahfud saat menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta pada Jumat (1/12/2023).

Tiga kunci penegakan hukum itu, kata Mahfud, pertama, aturan. Kedua, penegak hukum. Ketiga, budaya hukum.

"Saya akan menyelesaikan pada bagian aparat penegak hukumnya," ungkap Mahfud menjawab pertanyaan salah satu ulama.

Menurut lelaki yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, aturan hukum di Indonesia sudah baik. Akan tetapi, penegak hukumnya masih buruk.

"Kalau aturan-aturan itu, sudah bagus semua, lah. Nggak ada aturan jelek, bagus sudah aturannya, tapi penegak hukumnya ini yang nggak bagus," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK

Saat ditanya, apa yang akan dilakukan apabila menang Pilpres 2024 dan menjadi cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud menjawab akan menggalakkan hal penegakan hukum yang selama ini tidak bisa ia jangkau sebagai Menko Polhukam.

Mahfud mengaku, sebagai Menko Polhukam, dirinya mengetahui banyak data. Akan tetapi, dirinya tak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran hukum.

"Saya ini tahu banyak data, siapa melakukan apa dan bagaimana caranya. Tapi saya tidak punya kewenangan berdasarkan undang-undang, karena saya hanya Menko," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu pun mengaku banyak melihat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dipaksakan untuk diproses di pengadilan, agar dirinya tak bisa terlibat.

"Misalnya ada polisi di mana, melakukan backing (perlindungan) terhadap mafia nikel, mafia tanah, kami tahu, tapi saya kan tidak bisa bertindak, yang boleh bertindak menurut undang-undang itu ya polisi," tegasnya.

Baca Juga: Jika Jadi Presiden-Wapres, Ganjar-Mahfud Buat Zaken Kabinet, Angkat Menteri Tak Pakai Jatah-Jatahan

Sebelumnya, Mahfud mengomentari tentang isu intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, tak ada seorang pun yang boleh mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum.

"Tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud usai mengikuti acara Halaqah Kebangsaan Ulama se-Provinsi Banten, Jumat (1/12/2023).

Mahfud mengatakan pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi lembaga antirasuah itu perlu dipastikan kebenarannya.

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi, Pak Agus yang tahu," jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU