> >

Janji Tegakkan Hukum jika Jadi Wapres, Mahfud MD: Saya akan Selesaikan Aparat Penegak Hukumnya

Rumah pemilu | 1 Desember 2023, 21:39 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional MUI di Jakarta pada Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu pun mengaku banyak melihat pelanggaran-pelanggaran hukum yang dipaksakan untuk diproses di pengadilan, agar dirinya tak bisa terlibat.

"Misalnya ada polisi di mana, melakukan backing (perlindungan) terhadap mafia nikel, mafia tanah, kami tahu, tapi saya kan tidak bisa bertindak, yang boleh bertindak menurut undang-undang itu ya polisi," tegasnya.

Baca Juga: Jika Jadi Presiden-Wapres, Ganjar-Mahfud Buat Zaken Kabinet, Angkat Menteri Tak Pakai Jatah-Jatahan

Sebelumnya, Mahfud mengomentari tentang isu intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, tak ada seorang pun yang boleh mengintervensi atau mengganggu proses penegakan hukum.

"Tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," kata Mahfud usai mengikuti acara Halaqah Kebangsaan Ulama se-Provinsi Banten, Jumat (1/12/2023).

Mahfud mengatakan pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi lembaga antirasuah itu perlu dipastikan kebenarannya.

"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa Presiden mengintervensi, Pak Agus yang tahu," jelasnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU