Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Kecewa LPSK Tolak Permohonan, Singgung soal Richard Eliezer
Hukum | 30 November 2023, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku kecewa terkait putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak memberikan perlindungan kepadanya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoeboen.
"Beliau sangat sesalkan saja. Kenapa kok sampai seperti itu," kata Jamaludin dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Ia pun kemudian mempertanyakan pertimbangan pihak LPSK menolak pengajuan permohonan perlindungan kliennya.
"Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau (Syahrul Yasin Limpo) enggak. Beliau kan saksi korban," tegasnya.
Jamaludin lantas membandingkan dengan sikap LPSK yang memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Seperti diketahui, LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E meski saat itu ajudan Ferdy Sambo
tersebut berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu. Kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, Jamaludin mengatakan jika Syahrul tetap menghormati dan menerima seluruh keputusan LPSK.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi di Kementan.
Keputusan menolak memberikan perlindungan kepada Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11).
Tidak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima Kompas.tv, Senin (27/11).
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Lindungi Syahrul Yasin Limpo Agar Tak Ditahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.