> >

Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Kecewa LPSK Tolak Permohonan, Singgung soal Richard Eliezer

Hukum | 30 November 2023, 19:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menuju Rutan KPK usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Syahrul Yasin Limpo  mengaku kecewa terkait putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak memberikan perlindungan kepadanya. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Diberitakan sebelumnya,  LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi di Kementan.

Keputusan menolak memberikan perlindungan kepada Syahrul Yasin Limpo dilakukan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (27/11).

Tidak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya di Jakarta yang diterima Kompas.tv, Senin (27/11).

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Lindungi Syahrul Yasin Limpo Agar Tak Ditahan

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU