Polisi Periksa Orang Tua Ghisca Debora sebagai Saksi dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay
Hukum | 23 November 2023, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Aparat kepolisian memeriksa orang tua Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket konser Coldplay.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pihaknya telah memanggil orang tua Ghisca dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Polisi: Ghisca Debora Ngaku Telah Kembalikan Uang Tiket Konser Coldplay ke Korban Sekitar Rp1 Miliar
Namun, ia tak menjelaskan lebih detail ihwal kapan waktu pemanggilan tersebut.
"Untuk orang tuanya sudah diperiksa sebagai saksi," kata Chandra kepada Kompas TV, Kamis (23/11/2023).
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah orang tua Ghisca terlibat atau tidak.
"Kami masih pendalaman (pihak orang tua Ghisca terlibat atau tidak)," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam menjalankan aksi penipuannya, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Sementara itu, Reza (30), salah satu orang yang menjadi korban penipuan Ghisca, mengatakan telah menerima sejumlah uang dari tersangka pada H-2 jelang konser, yakni pada 13 November 2023.
Menurut Reza, dirinya yang mengalami kerugian senilai Rp437 juta telah menerima pengembalian uang tiket konser Coldplay sebesar Rp150 juta.
“Total awal (kerugian) Rp 437 juta. Sewaktu H-2, saya sudah yakin enggak mungkin ada tiketnya jadi saya minta tanggal 13 untuk refund. Dia (Ghisca) kayak cuma menjanjikan saja dan sudah ditransfer Rp 150 juta,” kata Reza.
Reza menceritakan tidak mudah untuk mendapatkan pengembalian uang tiket konser Coldplay dari tersangka Ghisca.
Sebab, kata Reza, respons Ghisca berbelit-belit ketika diminta untuk mengembalikan sisa uang Reza. Menurutnya, tersangka berkelit dan mengulur waktu untuk transfer uang korban.
“Berbelit-belit. Katanya transfer jam 12.00 WIB, langsung mundur-mundur terus. Jadi kami (korban) kayak, kok refund enggak mau, tiket enggak ada,” ujar Reza.
Lebih lanjut, wanita berusia 30 tahun itu menjelaskan awal mula tertipu oleh Ghisca. Itu terjadi berawal ketika tersangka menawarkan harga tiket konser Coldplay lebih murah dari harga aslinya.
Baca Juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded sampai Rp600 Juta dari Hasil Menipu Jual Tiket Konser Coldplay
Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV