> >

Polisi Periksa Orang Tua Ghisca Debora sebagai Saksi dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay

Hukum | 23 November 2023, 14:08 WIB
Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) malam. (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Menurut Reza, dirinya yang mengalami kerugian senilai Rp437 juta telah menerima pengembalian uang tiket konser Coldplay sebesar Rp150 juta. 

“Total awal (kerugian) Rp 437 juta. Sewaktu H-2, saya sudah yakin enggak mungkin ada tiketnya jadi saya minta tanggal 13 untuk refund. Dia (Ghisca) kayak cuma menjanjikan saja dan sudah ditransfer Rp 150 juta,” kata Reza.

Reza menceritakan tidak mudah untuk mendapatkan pengembalian uang tiket konser Coldplay dari tersangka Ghisca.

Sebab, kata Reza, respons Ghisca berbelit-belit ketika diminta untuk mengembalikan sisa uang Reza. Menurutnya, tersangka berkelit dan mengulur waktu untuk transfer uang korban.

“Berbelit-belit. Katanya transfer jam 12.00 WIB, langsung mundur-mundur terus. Jadi kami (korban) kayak, kok refund enggak mau, tiket enggak ada,” ujar Reza.

Lebih lanjut, wanita berusia 30 tahun itu menjelaskan awal mula tertipu oleh Ghisca. Itu terjadi berawal ketika tersangka menawarkan harga tiket konser Coldplay lebih murah dari harga aslinya. 

Baca Juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded sampai Rp600 Juta dari Hasil Menipu Jual Tiket Konser Coldplay

Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU