> >

Jokowi akan Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Peristiwa | 8 November 2023, 18:44 WIB
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam tokoh saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD,  di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Setiap Hari Pahlawan, kita (Pemerintah Indonesia) menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang pejuang," ujarnya.

Menurut penjelasannya, gelar tersebut diberikan kepada pejuang mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik, serta orang-orang yang berjasa di dalam NKRI.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November Tidak Libur, Berikut Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023

Adapun keenam yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional tahun ini yakni:

1. Ida Dewi Agung Jambe, Bali

2. Bataha Santiago, Sulawesi Utara

3. Mohammad Tabrani, Jawa Timur

4. Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah

5. KH Abdul Chalim, Jawa Barat

6. KH Ahmad Hanafiah, Lampung

"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," ucap Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkap syarat-syarat penetapan pahlawan nasional oleh pemerintah. 

"Nah siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu, adalah yang memenuhi syarat," tegasnya.

"Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum maupun syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu," sambung Mahfud.

Penetapan pahalawan nasional ini, kata dia, diputuskan oleh presiden setelah melalui proses di Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dipimpin Kemenko Polhukam. 

"Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,“ kata Mahfud.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Pahlawan 2023, Bisa Digunakan untuk Pidato Amanat Pembina Upacara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU